KEADILAN – Saat kondisi Covid-19 dan pemerintah melalui OJK sudah melarang merampas motor di jalanan, ‘Mata Elang’ atau debt collector yang mengaku dari Adira Financa “membegal” motor yang dikendarai seorang mahasiswa di Margonda Depok. Anehnya, ketika pemilik hendak melunasi tunggakan, sepeda motor yang ‘dibegal’ tidak diketahui keberadaannya.
“Saya diikuti dan dikejar kayak maling, dan motor dirampas sama stnk nya, mereka berdua,” kata Reihan, Sabtu (6/12) kepada Keadilan.id.
Reihan menceritakan, awalnya dia berboncengan dengan kawannya untuk ke kampus, saat tiba di daerah Depok Town Square dia diikuti dan dikejar sama orang tak dikenal dengan perawakan hitam. Reihan mencoba menghindar dan jalan terus, tetapi kemudian dia dipepet dan diminta kendaraan dan STNK nya, dengan alasan sepeda motor yang dikendarainya menunggak cicilan.
Karena ketakutan, motor diserahkan dan dibawa kabur si “Mata Elang” dan menyuruh Reihan menunggu di Adira Finance Margonda untuk menerima secarik kertas.
Dengan lemas dan shock, Reihan kemudian menghubungi keluarganya minta dijemput.
Dalam secarik kertas yang diterimanya tertera dapat menguhubungi kordinator “Mata Elang” bernama Julham.
Sementara pemilik motor Taty Sumiaty yang dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa dia memang menunggak satu bulan pembayaran. Karena denda yang begitu besar dan terdampak Covid-19, tagihan motornya dia abaikan. “Rencana ya saya lunasi, kan cuma sebulan, cuma memang dendanya sekian lama, akumulasi sebelumnya jadi besar, nanti ada uang baru saya lunasi,” katanya.
Motor Honda Beat Tahun 2013 yang cuma nunggak sebulan ini kemudian menjadi incaran Mata Elang. Karena data motor tersebut disebar untuk dicari. Kebetulan mahasiswa Reihan yang mengendarai dan meminjam motor tersebut dari kenalannya menjadi korban.
Menurut informasi yang dihimpun Keadilan.id, motor tersebut sekarang berada di debt collector dan bisa ditebus dengan biaya Rp1,5 juta. Namun ketika dikonfirmasi ke Kordinator Mata Elangnya, Julham, kata Taty tidak bisa dihubung bahkan no wa dia di block.
Kemudian Taty mengurus ke Adira Finance di Depok dan Bogor, Adira Finance juga kesulitan menghadirkan motor yang hendak ditebus tersebut.
Namun, satpam Adira Finance Depok mengakui ada penarikan paksa dijalan yang dilakukan Mata Elang mereka. “Ini ada pemilik motor Beat merah yang diambil Sabtu kemarin, mau nebus,” kata Satpam berkordinasi dengan staff Adira Depok. Kemudian pemilik motor diminta mendatangi Adira Bogor, karena BPKB motor ada di Bogor.
“Wa dan no sy di block, jadi saya coba ke Adira, namun staff Adira juga kesulitan mengontak kordinator Mata Elang itu,” kata Taty.
Adira sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Mata Elang seharusnya bertanggung jawab terkait keberadaan motor konsumennya. “Bagaimanapun juga uang saya ada disitu sudah 28 bulan sekitar Rp18 jutaan, dan cuma sisa sebulan saja tunggakan sudah diperlakukan seperti ini, kalau motor saya tidak ada saya minta Adira Bogor dan Depok bertanggungjawab,” ujarnya kesal.
Menurut Adi dari Adira Finance Bogor, dia akan mengupayakan untuk menghadirkan motor yang posisinya masih di Julham.
“Semoga bisa segera ada. Kalau tidak ada saya gak tau lagi, karena bisa saja sudah berada dimana-mana,” katanya, Selasa (8/12). Namun biasanya bisa dikembalikan ke konsumen dengan membayar baiya tebusan, tambah Adi.
Sampai berita ini diturunkn pihak korban belum melaporkan persoalan ini ke kepolisian, karena masih menelusuri ke pihak Adira Finance.
Dari Adira Bogor mencoba mengontak Julham yang katanya memegang kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, Debt collector atau Mata Elang tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. Bila seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.
Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.
Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan.
Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.
Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.
Odie Krisno














