Napi Asimilasi di Riau Berulah Lagi

KEADILAN- Kepolisian Daerah Riau menangkap sejumlah napi yang mendapatkan program asimilasi. Sedikitnya ada 22 Narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi yang kambali berulah. Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau di peringkat lima besar jumlah napi asimilasi yang ditangkap kembali.

Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Isinya terkait tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Di Jakarta sendiri, para napi yang mendapatkan program asimilasi dimanfaatkan untuk membantu warga menangani Covid-19. Lain halnya di Pekanbaru, Riau, sejumlah napi yang mendapatkan program asimilasi itu justru kembali terlibat dalam tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto menyebutkan, setidaknya tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan sebanyak satu orang.

“Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal. Ada juga yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima orang dan polisi juga menangkap seorang atas dugaan melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang ” kata Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (27/6/2020).

Kasus teranyar adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21). Meskipun baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), pada tanggal 4 Juni 2020, berkat program asimilasi. Dia ternyata kembali beraksi lebih dari lima tempat kejadian perkara.

Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan, pihaknya menyerahkan kembali ke lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya. Dengan begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut, angka residivisme di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Dari total 38.882 napi yang mendapatkan asimilasi saat pandemi Corona, hanya 0,20 persen narapidana yang kembali berulah.

“Banyak kekhawatiran yang muncul bagaimana narapidana yang dibebaskan dari penjara kembali berulah, residivisme Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan residivisme negara-negara lain, dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi per 20 April 2020, narapidana yang mengulangi kejahatannya sebanyak 0.20 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding angka residivisme Indonesia dengan angka residivisme dunia,” kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Sementara, terkait banyaknya keluhan dari publik soal warga binaan yang kembali berulah usai dibebaskan, Menteri Yasonna mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait program asimilasi kepada warga binaannya itu. Kemenkum HAM akan bekerja sama dengan Polri dan Pemda setempat untuk mengawasi keseharian warga binaan di lingkungan masyarakat.

“Nama-nama yang kita keluarkan saat ini, juga kami kirimkan kepada kapolres, kapolda, pemda setempat untuk ikut serta mengawasinya,” tutur Yasonna.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho menegaskan, pihaknya akan mencabut hak asimilasi dan integrasi ribuan narapida dan anak jika mereka kembali berulah. Selain itu, para narapidana dan anak yang kembali melakukan tindak pidana, akan dimasukkan sel pengasingan. Mereka juga tak mendapat hak remisi sampai waktu tertentu.

Nugroho pun meminta masyarakat tidak perlu cemas. Sebab, mereka yang menjalani program asimilasi dan integrasi tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan dan penegak hukum.

“Apabila mereka melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” pungkas Nugroho.

AINUL GHURRI