Mantan Kades Kembalikan Uang Korupsi Rp1,1 Miliar ke Jaksa

KEADILAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016, Kamis (18/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyebutkan uang tersebut diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana desa atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

“Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” katanya.

Lebih lanjut Mahayu menjelaskan bahwa terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

“Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini, Mahayu mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan” sebutnya.

Diuraikan Angga bahwa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp. 3 miliar. Dan dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Karena semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara, Angga menyatakan dengan adanya penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” pungkasnya

Diketahui, terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi ini dengan bermacam modus. Ada yang markup dan ada pula yang fiktif.

Chairul Zein

Index