Airlangga Hartarto: RUU Omnibus Law Sudah Disetujui DPR

KEADILAN-Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berfokus menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR hanya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan lantaran mendapat penolakan keras dari kelompok buruh.

Meski masih dalam pembahasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pada pokoknya DPR sudah menyetujui RUU itu.

“Secara harafiah dan maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat, (19/6/2020).

Hanya saja, ada beberapa klaster yang masih dikaji lebih dalam seperti soal ketenagakerjaan. Adapun draf aturan sapu jagat ini terdiri dari sebelas klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Kemudian kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Airlangga menegaskan, RUU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi, meningkatkan investasi dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja. Jika RUU itu disahkan, dia yakin Indonesia akan menjadi negara terdepan se-ASEAN seperti yang disampaikan World Bank, World Economic Forum, dan lembaga dunia lainnya.

“Mereka selalu sebut UU Cipta Kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” tuturnya.

Perlu diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini masih berlanjut di DPR, meski mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dari sembilan partai yang ada di DPR, hanya Fraksi Demokrat yang hengkang dari keanggotaan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sejak April lalu. Adapun delapan fraksi lainnya masih terlibat dalam panitia kerja dan mengikuti pembahasan.

Bukan hanya itu, saat ini penolakan RUU Omnibus Law juga masih bergulir. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, RUU Omnibus Law perlu diwaspadai dan diawasi karena draf RUU Cipta Kerja cenderung menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di Tanah Air.

Dia menilai, dalam Omnibus Law, pengelolaan ekonomi bakal bergeser dari yang semula mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar.

“Sehingga sesuai dengan hukum alamnya, yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima. Dan itulah para pemilik modal,” Kata Abbas dalam keterangan tertulis Jumat (19/6/2020).

Anwar menyebut, jangan sampai terjadi pengesahan untuk Omnibus Law. Bila itu terjadi, maka akan lahir pengusaha-pengusaha yang justru bertolak belakang dari semangat memakmurkan rakyat dalam hal ekonomi.

“Percuma pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja. Ini tentu jelas tidak sesuai dan tidak sejalan dengan pandangan kita sebagai bangsa yang bertuhan dan berbudaya.Untuk itu, Omnibus Law tidak boleh lolos menjadi UU tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.

AINUL GHURRI