KEADILAN- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Perkara tersebut diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim kasasi Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung dan Suhadi, Selasa kemarin.
Penolakan kasasi oleh MA menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2020).
MA menilai, alasan jaksa penuntut umum KPK mengajukan kasasi merupakan fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan.
“Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak,” tutur Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Diketahui, Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau 1.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider.
AINUL GHURRI








