Batalkan Ibadah Haji, DPR: Menag Langgar UU

KEADILAN – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razie membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441 H atau 2020 Masehi melalui Surat Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020.
Fachrul mengungkap alasan pembatalan ini, karena hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi seluruh jemaah haji dari negara manapun. Oleh sebab itu, menurut Fachrul, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelayanan dan perlindungan jemaat.
“Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat,” kata Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2020.
Putusan wakil pemerintah tersebut disesalkan oleh mitra kerjanya di DPR. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena mengeluarkan putusan tanpa melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR.
“Menteri Agama tidak tahu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” kata Yandri saat dihubungi keadilan.com pada Selasa sore, 2 Juni 2020
Yandri pun menanggapi alasan yang disampaikan oleh Menteri Agama. Ia menjelaskan apapun permasalahan yang ada, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pihaknya agar bersama-sama mencari solusi terbaik.
Menurut politisi Partai PAN ini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan laporan atau keputusan soal tidak bolehnya jemaah haji masuk ke negaranya.
“Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong,” kata Yandri.
Kekesalan Yandri bertambah, seiring adanya agenda raker soal putusan ibadah Haji 2020 dengan Wakil Pemerintah tersebut pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 10.00 Wib yang akan datang.
“Sudah ada agendanya kan. Kenapa tiba-tiba sudah keluar putusan, tanpa adanya pemberitahuan dengan kami,” tegas Yandri
JUNIUS MANURUNG