KEADILAN – Menyikapi sejumlah peristiwa teror terkait pelaksanaan kebebasan mengeluarkan pendapata atak kebebasan berekspresi yang belakangan terjadi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri yang memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu menurut Komisioner Pemantauan & Penyelidikan, Komnas HAM Amiruddin pihaknya memberikan perhatian atas beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.
Adapun peristiwa-peristiwa dimaksud, yakni teror dan ancaman yang diarahkan kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemakzulan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Menurut Amir segala bentuk teror atau intimidasi dan pembungkaman kebebasan bersuara seperti itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
Sedangan terkait peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut sungguh telah mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945.
“Polisi harus mengungkap dan menangkap pelaku teror, karena tidak boleh didiamkan. Jika didiamkan akan terus berulang,” tegas Amir melalui percakapan WhatsApp.
Amir menambahkan, bahwa Kapolri hendaknya segera memerintahkan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Selain mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Komnas HAM melalui pernyataan tertulis, Sabtu (30/5/2020) juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.
Kemudian kepada kepada seluruh penyelenggara negara diharapkan mempunyai itikad baik untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik.
Termasuk dalam hal ini agara aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis termasuk serta menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.







