KEADILAN – Merebaknya wabah Covid-19 telah berdampak pada anggaran disetiap lembaga negara, tak terkecuali Kejaksaan RI. Hal ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona Disease 2019 (Covid 19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Untuk menjamin terlaksananya kebijakan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mengadakan in house training (pelatihan singkat) kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Datun seluruh Indonesia, Senin (20/4).
Kegiatan yang mengambil tema Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) tersebut, dilaksanakan secara langsung melalui sarana video conference (vicon). Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Jamdatun Ferry Wibisono, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwisusanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto.
JAM Datun Ferry Wibisono mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa. Terlebih, telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
“Ini sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance),” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala LKPP Roni Dwisusanto menjelaskan langkah yang diambil lembaga pemerintah pada pokoknya ada peraturannya. Menurutnya, Keppres Nomor 16 Tahun 2018 telah mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.
Sementelah itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK , Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat. Menurutnya, pengawasan tersebut dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana.












