KEADILAN- Status darurat Covid-19 telah berdampak pada krisis di semua aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek dunia hukum.
Jargon legalitas yang selalu diagungkan menjadi tidak berdaya dalam menghadapi keadaan darurat, dan hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapat lagi berfungsi secara maksimal dalam situasi yang tidak normal.
Salah satu solusi tahapan penanganan perkara pidana yaitu dengan sistem tatap muka secara konvensional telah dimodifikasi menjadi tatap muka secara digital melalui sistem e-court.
Para pihak yang awalnya berada dalam satu tempat sakral dalam ruang sidang pengadilan, sekarang menjadi terpisah berada di dalam kantor masing-masing, dengan gambaran umum yaitu para hakim berada di ruang sidang kantor pengadilan, penuntut umum, saksi-saksi, atau ahli berada di Kantor Kejaksaan, serta terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Kantor Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Para pihak kemudian dipertemukan dalam sistem jaringan berbasis aplikasi meeting dalam sebuah teleconference memanfaatkan teknologi internet saat ini. Perangkat seperti web camera, speaker/michrophone, monitor, dan PC/laptop menjadi sarana wajib dalam sebuah sidang online.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir menilai, persidangan online sudah sah secara hukum sejak Indonesia sudah menerapkan Undang-Undang (UU) Indformasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
“Jadi prinsipnya persidangan online saya kira itu tidak masalah, itu sudah sah secara hukum. Praktik sidang online yang pertama dimulai dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Mudzakir kepada KEADILAN, Jumat (3/4/2020).
Meski demikian, Mudzakir menggarisbawahi dalam persidangan daring, yakni prosedur hukum acara harus diperhatikan secara seksama termasuk sumpah yang dilakukan oleh para pihak.
Mudzakir mencontohkan, kasus perkara Abu Bakar Ba’asyir dilakukan secara online demi rasa kemanusiaan. Sebab waktu itu, kesehatan Ba’asyir sudah tidak cukup kuat untuk menempuh perjalanan dan sering mengeluh atas kesehatannya. Ba’asyir pun bersedia dengan persidangan online.
“Jadi sebetulnya sudah ada yurisprudensi yang seperti itu, tapi harus ada jaminan, keabsahan jaminan itu harus ada syarat-syarat formil hukum acara harus tetap dipenuhi,” tandas Mudzakir.
AINUL GHURRI












