Antisipasi Corona, Pengadilan Jakarta Pusat Disemprot Disinfektan

KEADILAN- Sebagai wujud pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di kawasan peradilan, seluruh ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot cairan disinfektan.
Penyemprotan dilakukan Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah Jakarta Pusat. penyemprotan dimulai dari area lobi kemudian berlanjut ke ruang sidang.

Pengunjung yang berada di ruang sidang pun diminta keluar sementara. Rencananya, semua lokasi PN Jakarta Pusat bakal disemprot termasuk halaman yang berada di area sekitar.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menjelaskan, penyemprotan dilakukan lantaran menunggu giliran. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat sudah menganantisipasi penyebaran virus corona dengan menyediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sejak beberapa hari lalu.

“Harusnya kemarin sore itu tapi antrenya banyak, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru dapat giliran hari ini, dan itu alat (disinfektan)-nya itu sudah diturunkan,” ucap Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (18/3/2020).

Meski demikian, PN Jakarta Pusat tetap menggelar persidangan sejumlah perkara. Menurut Yanto, kebijakan menunda sidang tak bisa diterapkan pada seluruh kasus.

“Kalau yang tahanannya mepet mau habis, lanjut. Kalau tahanannya masih lama, kemungkinan ada yang menunda dua minggu tergantung,” tuturnya Yanto.

“kalau seperti PKPU itu dua puluh hari harus diputus, enggak mungkin ditunda, karena Undang-Undangnya 20 hari harus diputus PKPU itu,” sambung Yanto.

Selama proses persidangan, Hakim yang menangani perkara juga tampak menggunakan masker. Ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus yang sidang banyak menelan korban jiwa.

AINUL GHURRI