Cegah Penularan Covid-19, MUI Keluarkan Fatwa Soal Sholat Jumat

KEADILAN – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasannudin AF mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Covid-19. Dalam fatwa ini MUI merujuk kepada muslim yang hendak menyelenggarakan ibadah Sholat Jumat untuk bisa membatasi diri bila berada di zona merah atau rawan penyebaran sesuai data dimiliki otoritas terkait, dengan membolehkan tidak Sholat Jumat di masjid.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan salat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta, 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Kendati, bagi para umat muslim yang berada di kawasan potensi penularannya rendah, maka tetap diwajibkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya.
“Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang, wajib menjalankan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” jelas Fatwa ini.

Lalu bagaimana tata cara beribadah untuk muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona, sedangkan mereka harus beribadah Sholat Jumat?

Hasanuddin menjelaskan, lewat Fatwa MUI, bahwa bagi mereka Sholat Jumat dapat diganti dengan salat dzuhur di tempat kediaman, karena sholat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

“Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tegas Fatwa MUI ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan aktifitas di rumah. “Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi pada Minggu, 15 Maret 2020

JUNIUS MANURUNG