KEADILAN – Agung Saga, artis FTV kembali berurusan dengan polisi atas kasus narkoba. Padahal Agung baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020 atas kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Agung tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kita baru mengamankan AS terkait kasus penyalahgunaan narkotika ya,” ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).
Dalam penangkapan tersebut kata Yusri, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. “Kita amankan padanya narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Namun Yusri pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait lokasi penangkapan mantan model Anggita Sari itu. “Besok kita rilis ya,” katanya.
Diketahui, Agung Saga ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba pada 9 April 2019. Agung diciduk di depan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dalam kasus itu, Agung dipenjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman yang dinilai ringan itu setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya Agung divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Odorikus Holang












