KEADILAN- Mantan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, dihukum enam tahun penjara denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (17/6/2021).
Fakhri merupakan terdakwa ke tujuh perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selain mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Majelis hakim menyatakan, Fakhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 triliun.
Walaupun Fakhri tidak pernah bertemu dengan tiga orang itu, namun majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak pernah memberikan arahan kepada Sujanto selaku anak buah Fakhri.
Majelis berpendapat, permintaan Joko Hartono Tirto yang ingin bertemu Fakhri yang kemudian memerintahkan Sujanto untuk menemui Joko Hartono Tirto dan Eri Firmansyah, merupakan bentuk lobi bukan rapat resmi. Karena rapat resmi harus berdasarkan surat undangan resmi dari OJK kepada pihak-pihak yang diundang.
Sementara itu, Eri Firmansyah yang ingin bertemu Fakhri, punya maksud tertentu agar OJK memberikan kelonggaran waktu kepada sejumlah manajer investasi (MI) untuk merevisi komposisi portofolio efek dalam reksadana-reksadana yang over limit.
“Justru telah melanggar beberapa ketentuan baik di dalam UU OJK maupun POJK. Peran terdakwa terbukti telah menjadikan pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto,” terang Anggota Majelis Hakim Sukartono.
Menurut hakim, peran terdakwa dilakukan setelah ada meeting of main antara Joko Hartono Tirto dengan terdakwa, meskipun tidak bertemu secara langsung dan terdakwa tidak memberikan arahan Sujanto sebelum bertemu Joko Hartono Tirto,” sambung hakim Sukartono.
Selain itu, Fakhri juga terbukti melawan hukum yang dengan sengaja tidak memberikan sanksi tegas kepada sejumlah MI yang telah melakukan pelanggaran atas komposisi portofolio efek di reksadana yang dikelola.
“Dengan tidak memberikannya sanksi tegas oleh terdakwa, menyebabkan portofolio saham di sejumlah reksadana ditransaksikan di pasar modal menyebabkan kerugian negara,” tuturnya.
Majelis menjelaskan, pelanggaran Fakhri terkait kelebihan komposisi portofolio efek di reksadana merupakan ranah perundang-undangan di ranah pasar modal sebagai lex spesialis, bukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran tersebut adalah umum yakni merupakan risiko investasi bukan kerugian investasi.
Namun majelis berpendapat, pelanggaran pasar modal memang masuk ke dalam ranah hukum pasar modal sebagai lex spesialis, tapi hukum tipikor juga sebagai lex spesialis.
Apabila ada dua atau lebih lex spesialis, maka bisa digunakan Pasal 63 ayat 1 KUHP dan dasar doktrin ketentuan yang satu memakan ketentuan yang lain.
“Dalam hal ini, terdakwa dikenakan lex spesialis yang paling dominan melindungi kepentingan atau kebijakan negara yaitu hukum Tipikor UU NO. 31/1999 JO UU NO. 20/2001,” tuturnya.
Menurut majelis, risiko investasi dengan kerugian investasi adalah dua hal yang berbeda. Risiko investasi adalah terkait pelaksanaan investasi yang dilakukan tanpa penyimpangan.
Sedangkan kerugian investasi terjadi akibat adanya penyimpangan investasi dalam perkara aquo sebagaimana diuraikan unsur di atas merupakan kerugian investasi karena dilakukan dengan cara penyimpangan UU OJK dan POJK.
Meski Fahkri dihukum jauh lebih ringan dari pihak-pihak yang lain dalam perkara Jiwasraya, namun dia tetap tak terima vonis hakim.
“Terimakasih Yang Mulia, saya menyatakan banding terkait putusan ini karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Fakhri kepada majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Fakhri, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, tidak meyakini atas putusan itu. Sebab, dua hakim anggota tidak menghadiri dan mengikuti persidangan secara utuh. Oleh sebab itu, kliennya langsung menyatakan banding.
“Dia (hakim) bilang atas musyawarah dan keyakinan lima hakim yang mengadili klien kami. Padahal, dua hakim itu cuma menghadiri persidangan awal dan akhir. Bagaimana putusan itu disebut bermusyawarah dan yakin, jadi artinya putusan ini tidak benar,” ujar Luhut Pangaribuan kepada Keadilan usai persidangan.
Ainul Ghurri













