KEADILAN- Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyinggung mudahnya orang kaya terhindar pidana jika melanggar ketentuan dalam membayar pajak.
Mulanya, Hakim Fahzal menanyakan soal ketentuan Pasal 44B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada ahli perpajakan Richard Burton dari Universitas Tarumanegara.
Richard memberikan keterangan untuk perkara suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Richard menyebutkan, terdapat ketentuan bahwa pelanggar wajib pajak bisa dihentikan penyidikannya jika telah membayar denda.
“Pasal 44B UU KUP. Apabila wajib pajak melakukan tindak pidana, dia dapat dihentikan penyidikannya apabila mau membayar pokok pajak sebesar sanksi, kalau saat ini di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu 300 persen,” ujar Richard saat jadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2022).
Fahzal mempertegas apakah perkara tersebut bisa terus diusut bila pelanggar wajib pajak sudah memenuhi denda tiga kali lipat dari kewajiban pajak tersebut.
Richard mengatakan penyidikan tetap bisa dihentikan hanya saja ada sanksi administrasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Lebih lanjut, Richard mengatakan bahwa UU KUP itu dibentuk untuk pendapatan negara dan tidak dalam kapasitas memidanakan.
“Memang filosofi pemungutan pajak itu sedari awal tidak dimaksudkan untuk memidanakan wajib pajak,” ucap Richard.
Meski demikian, kata Richard, UU KUP juga mengatur irisan dengan tindak pidana korupsi, yakni pada Pasal 43A. Dengan catatan, DJP memiliki bukti permulaan yang cukup mengarah pada tindak pidana korupsi maka bisa diproses penegak hukum melalui Undang-Undang Tipikor.
“Intinya, kepada wajib pajak dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, jadi Ditjen Pajak diberikan kewenangan berdasarkan data informasi dan pengaduan, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” jelas Richard.
Hakim Fahzal pun menyoroti mudahnya pelanggar pajak yang mampu memenuhi sanksi. Karena pelanggar wajib pajak akan berpikir untuk membayar saja sanksi pajak sebesar 300 persen.
“Apa tak terpikir bagi pembuat UU, bagi yang punya banyak (uang), orang kaya raya melakukan tindak pidana pajak. Kalau begitu caranya, bisa nanti dibayar saja kalau ketahuan, ini 300 persen, selesai kan,” ucap Fahzal.
Hal itu juga dinilai Fahzal tidak memberikan efek jera bagi wajib pajak. Sehingga, dikhawatirkan terjadi perbuatan yang terulang-ulang untuk dilanggar oleh wajib pajak.
“Kalau pemasukan ke negara mungkin, apakah pemikiran (uang) masuk ke negara saja tapi tidak bikin efek jera,” kata Fahzal.
Dalam sidang ini, mengagendakan pemeriksaan keterangan dari tiga saksi ahli. Mereka adalah Dr. Indra Yuda Koswara sebagai ahli pengamat hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang. Indra sudah tiga kali menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor.
Kemudian, Dr. Richard Burton SH MH yang merupakan Dosen Universitas Tarumanegara sebagai ahli perpajakan. Richard juga sering kali menjadi ahli di berbagai pengadilan dalam bidang perpajakan. Terakhir, Dr. Rocky Marbun dari Universitas Pancasila. Ia juga seringkali jadi ahli di Pengadilan Negeri dalam bidang Tipikor.
Diketahui, mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap pegawai DJP sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
Uang suap itu juga mengalir untuk eks pejabat DJP Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Duit suap itu juga dinikmati oleh tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian dengan jumlah berbeda.
Aulia dan Ryan didakwa melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.













