KEADILAN- Sidang gugatan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap terpidana skandal PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali berlanjut di PTUN Jakarta.
Agenda sidang kali ini, masih tahap pemeriksan persiapan permohonan perkara kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum Benny Tjokro selaku penggugat mengatakan, gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT itu sudah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami bersyukur gugatan kami diterima. Permohonan kami sudah sesuai LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kepada Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK, tidak ada perbaikan lagi,” kata kuasa hukum Benny Tjokro, Teguh saat ditemui di PTUN Jakarta, Senin (10/5/2021).
Dalam catatan Keadilan, persidangan yang digelar di PTUN pada Senin (15/3/2021) lalu, dengan nomer perkara 51/G/2021/PTUN.JKT gugatannya yang pertama dimentahkan oleh hakim PTUN.
Artinya, gugatan Benny Tjokro yang pertama kandas di tahap dismissal process dengan status dismissal ditolak. Sehingga kasus itu masuk dalam proses minutasi perkara.
Namun tim kuasa hukum pimpinan Bob Hasan tidak mau menyerah begitu saja, usaha tim kuasa akhirnya tidak sia-sia. Sehingga perkara gugatan yang mereka ajukan kembali, diterima oleh PTUN Jakarta.
“Kita sudah lolos (diterima), karena yang menentukan lanjut atau tidaknya sebuah perkara di PTUN adalah Ketua Pengadilan TUN. Dan sidang kali ini, sudah penetapan majelis hakim TUN,” tuturnya.
Persidangan kali ini sudah ada penetapan majelis hakim. Agenda sidang pertama yaitu pemeriksaan berkas yang dipimpin ketua majelis hakim Dewa Gede Puja, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Muh. Ali Rahman dan Syafaat.
Sedangkan untuk Panitera Pengganti Rudy Syamsumin. Sebelumnya sidang itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan TUN Jakarta Irhamto.
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Sidang akan dilanjutkan
pada tanggal 20 Mei 2021 mendatang.
Seperti diketahui, Benny Tjokro kembali menggugat hasil pemeriksaan investigatif BPK ke PTUN Jakarta. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.
Benny Tjokro meminta majelis hakim membatalkan laporan hasil investigasi BPK.
Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Benny meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.
Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008-2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.
Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.
Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.
Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.
AINUL GHURRI












