KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Ismail (41) selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Warga Dusun XVII Kelurahan Percut Kecamatan Percut Seituan ini dinilai terbukti menjadi kurir 4 kg sabu.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ismail selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU Anwar Ketaren dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021) sore.
JPU dari Kejatisu itu menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Kamis, 15 Oktober 2020, terdakwa Ismail dihubungi oleh Bangda (DPO) dan disuruh untuk mengambil atau menerima sabu dari temannya.
Apabila sabu telah diterima, terdakwa disuruh menyimpan dan selanjutnya akan menyerahkan barang itu ke Bangda.
“Untuk pekerjaan itu, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Terdakwa pun menyetujuinya. Tak lama Sofyan alias Usup menghubungi terdakwa dan sepakat mereka bertemu di dekat warung mamak,” ujar JPU.
Lalu, Sofyan menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan sudah di lokasi. Terdakwa pun pergi menuju tempat yang telah disepakati. Setelah bertemu, terdakwa menerima 4 bungkus plastik minuman merek milo berisi sabu.
“Usai menerima barang haram itu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Ternyata, Sofyan dan Imran sudah tertangkap terlebih dahulu,” jelas Anwar.
Selanjutnya, petugas membawa terdakwa, Sofyan dan Imran ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Marulitua Tarigan












