Polri Masih Mengusut TPPU Kasus ACT

KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memproses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perkara tersebut memang diberkas terpisah dari perkara pokoknya yang kini di persidangan. Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Andri mengatakan pemisahahan berkas perkara pencucian uang dengan perkara pokok yaitu penyelewengan dana dilakukan penyidik berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Untuk TPPU penggelapan dana BCIF/dana Boeing tetap disidik. Namun, prosesnya terpisah dengan perkara pokok/tindak pidana asalnya yang saat ini berjalan,” kata Andri.
Ia juga menjelaskan jika saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset ke empat petinggi Yayasan ACT tersebut. “Jadi bukan tidak ada (Pasal TPPU), tetapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya,” ujar Andri.
Sebelumnya tiga pelaku penyelewengan dana Yayasan ACT telah memasuki persidangan. Satu pelaku lainnya yakni, Novariyadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih belum disidang. Sebab, masih menunggu perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Adapun tiga mantan petinggi ACT tersebut ialah Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain. Saat ini ketiganya didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru