KEADILAN- Sub Unit 4 Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar muamalah Zaim Saidi di Depok pada Selasa (2/2/2021) lalu. Pasca ditangkap, penyidik langsung menetapkan tersangka dan menahan Zaim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menahan Zaim setelah penyidik memeriksanya secara intensif.
“Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2021).
Lanjut Rusdi, pihaknya menahan Zaim merupakan alasan subyektif penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, Zaim ditangkap karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah yakni menggunakan uang dinar dan dirham.
Dalam aktifitasnya, Zaim diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Kemudian dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sementara koin perak murni seberat 2,975 gram.
Selanjutnya Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Zaim menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Zaim juga berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.
Odorikus Holang











