Pemeriksaan Psikis Korban Pelecehan KPI Selesai

KEADILAN – Rangkaian pemeriksaan psikis terhadap MS, korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhrinya rampung. Pemeriksaan ini selesai setelah MS enam kali diperiksa.

“Alhamdulillah usai pemeriksaan psikis ke-6 kemarin (Kamis/14/10/2021), Tim Dokter Psikiatri Forensik RS Polri menyatakan pengambilan keterangan MS dan keluarganya.),” kata kuasa hukum MS Muhammad Mualimin, Selasa,(19/10/2021).

MS sebelumnya dijadwalkan menjalani 14 kali pemeriksaan psikis di RS Polri Keramat Jati. Tetapi Mualimin mengaku, pihaknya bersyukur karena akhirnya selesai dengan enam kali pemeriksaan.

Terkait hasil pemeriksaan, Mualimin mengatakan tim dokter masih perlu waktu untuk menyimpulkan. “Dengan berakhirnya pemeriksaan psikis ini, tim dokter yang berjumlah 4 orang perempuan dan 1 pria butuh beberapa hari untuk membuat kesimpulan akhir dari kondisi kejiwaan MS,” ujarnya.

Hasil kesimpulan dan catatan akhir dari dokter nantinya langsung diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Pusat. Kesimpulan itu akan menjadi dasar polisi untuk bertindak dan memproses laporan pelecehan dan perundungan di KPI.

Mualimin mengatakan, pihaknya berharap nantinya hasil pemeriksaan MS dapat meyakinkan penyidik untuk menindaklanjuti kasus MS. “Kami harap hasilnya objektif dan meyakinkan agar penyidik segera menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan para terlapor segera dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pegawai KPI berinisial MS mengaku sering menerima perundungan sejak tahun 2012. Dalam keterangan tertulisnya mengatakan pada tahun 2015, rekan kerjanya ramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, dan melakukan pelecehan seksual padanya.

MS bercerita kalau dia sudah dua kali mengadukan kasus ini kepolisian, tapi tidak diteruskan. Kemudian pada awal bulan lalu MS melaporkan lima pegawai KPI, yaitu RM, FP, RT, EO dan CL ke Polres Jakarta Pusat.

Saat ini kasus MS sedang dalam penyelidikan. Dalam penyelidikan ini, Komnas HAM dan Propam juga dilibatkan.