KEADILAN– Dua pemberi suap kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan koordinator lapangan pokmas.
Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid, yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jatim yang disalurkan ke Pokmas.
Mereka didakwa memberikan uang total sebesar Rp39 miliar untuk mendapatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim dari 2020 hingga 2024.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK disebutkan, uang sebanyak itu diterima Sahat Simanjuntak sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Terjadi kesepakatan antara terdakwa Abdul Hamid selaku Kepala Desa dengan Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim. Sehingga terdakwa Sahat menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan, sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan terdakwa Abdul Hamid dalam hal ini mengambil 10 persen sebagai hasil dana hibah tersebut.
“Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap jaksa.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Mereka adalah Sahat Tua P Simanjuntak, Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









