KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) memastikan segera menjadwalkan pemeriksaan tiga majelis hakim yang memvonis bebas perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
“KY pastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti melalui siaran pers, Rabu (7/8/2024).
Mukti Fajar berharap, majelis hakim yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan KY. Menurutnya, pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Selain hakim, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi dan pelapor untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada agar memperoleh tambahan bukti.
“Dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga (sidang kode etik) digelar secara tertutup,” tuturnya.
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur dengan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby di Gedung KY, Jakarta, pada Senin (29/07/2024) lalu.
“Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan,” ujarnya.
KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini
“Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut KY siap berkoordinasi,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung











