KEADILAN– Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik menegaskan, para peserta Pemilu 2024 yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dipastikan akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Bagi yang tidak melaporkan itu akan dibatalkan kepesertaannya, atau didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” ucap Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Idham mengingatkan, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang LADK. KPU mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.
Idham pun mengingatkan, parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut, penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan. Hal itu seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
“Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu sebelum PKPU No. 18/2023 tersebut diundangkan. Bahkan KPU sudah melibatkan peserta Pemilu dalam focus group discussion (FGD) maupun uji publik.
“Kami tegaskan, sebaiknya aktivitas seluruh pembiayaan kampanye itu dimasukkan dalam rekening dana kampanye, dana kampanye ini peserta Pemilu hanya satu yaitu mengefektifkan menggunakan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye, karena saya yakin mereka pun memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel,” pungkas Idham..
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













