KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
Dua tersangka itu adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono (HS), dan Direktur PT ANN, Melia Boentaran (MB).
“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 5 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan proses pemberkasan perkara dua tersangka itu, lantaran pemanggilan saksi-saksi masih terus berlanjut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan keduanya pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI












