KEADILAN – Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/10/2024).
“Benar, ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Masih terkait pengurusan dana hibah,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (17/10/2024).
Diketahui, komisi antirasuah terus mengusut kasus dana hibah DPRD Jawa Timur. Sebulan yang lalu KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Terbaru, KPK tengah menggeledah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dikabarkan, dalam penggeledahan itu KPK membawa dua buah koper dan satu tas ransel. Diduga koper dan ransel tersebut berisi dokumen terkait kasus dana hibah.
“Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik,” singkat Tessa.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah alat bukti berupa tujuh unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Hillux double cabin, satu unit unit Toyoya Avanza, dan satu unit mobil merk isuzu.
Ada juga satu buah jam tangan Rolex dan dua buah cincin berlian serta uang tunai sekitar Rp1 miliar. Penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, harddisc dan laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
Namun, Tessa belum menjelaskan soal ruangan apa saja di kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim dalam kegiatan penggeledahan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur selama kurang lebih 5,5 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Diketahui, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK mengumumkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan, dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara, untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
BACA JUGA: Profesor Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA













