KEADILAN- Polda Metro Jaya kembali menangkap selebgram. Kalau sebelumnya terkait kasus pemalsuan surat swab PCR Covid-19, kali ini kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu. Selebgram tersebut berinisial AK.
“AK ini memang salah satu publik figur di medsos, selebgram yang cukup banyak followersnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Menurut Yusri, pihaknya menangkap AK setelah sebelumnya mengamakan pria berinisial F yang merupakan temannya sendiri. Keduanya menikmati barang haram tersebut di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Tanggal 27 Januari 2021 lalu kita mengamankan sekitar 4.30 WIB subuh. Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jaksel,” katanya.
Penangkapan F kata Yusri setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering menggunakan narkoba.
“Dari F kita dalami pada saat itu karena barang bukti yang kita temukan adalah ada bong dan sabu berjumlah 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan,” jelasnya.
Yusri menuturkan, F mengaku kepada petugas tak memakai sendiri barang haram tersebut, tetapi bersama AK. ” Petugas memancing agar AK bisa kembali dan akhirnya mengamankan saudara AK. F dan AK berteman sudah lama,” katanya.
Usai penangkapan kata Yusri, kedua terduga pelaku menjalankan tes urin. Alhasil keduanya positif narkoba jenis metamfetamin.
“Sudah kita tes urin, hasilnya positif. Ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulang menggunakan narkoba, sementara AK baru pertama kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Keduanya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Namun polisi juga mengunakan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika. Pasal ini meringankan keduanya karena terbukti hanya sebagai pengguna narkoba. Untuk itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap berjalan,” katanya.
Coba-coba
AK mengunakan barang haram tersebut hanya mau mencoba. Apalagi AK hanya baru pertama kali mengonsumsi sabu tersebut. “Baru pertama kali dan saya mau coba-coba saja,” katanya.
Sementara F sendiri mengaku telah tiga bulan mengonsumsi barang haram tersebut. Tetapi polisi tidak berani mengungkap pelaku pengedar yang menyasar F. “Saya beli dengan harga Rp200 ribu,” jelas F.
Odorikus Holang












