Komnas HAM: Perppu Pilkada Abaikan Keselamatan Masyarakat

KEADILAN – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada serentak Desember 2020. Namun Perppu tersebut tanpa ketentuan penggunaan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.

Menyikapi hal tersebut Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah, mengatakan Perppu tersebut belum belum memberikan jaminan bagi keselamatan masyarakat.
Padahal pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota itu digelar dibawah bayang-bayang pandemi COVID-19.

Mengingat hal itu, maka Komnas HAM menurut Hairansyah memberi catatan atas gawai demokrasi tingkat lokal itu. Pertama, pihaknya menghormati penundaan yang telah dilakukan dan sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

“Namun demikian melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini yang belum melandai maka pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 masih sangat beresiko. Baik dari segi kualitas pilkada terutama sekali aspek keselamatan masyarakat, sehingga lebih tepat apabila pilkada dilaksanakan,” jelas Hairansyah.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal ini menyarankan, bilamana tetap dilakukan pilkada serentak pada bulan Desember 2020, maka aspek keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. KPU harus memastikan setiap tahapan pilkada wajib menempatkan protokol kesehatan sebagai bagian dari instrumen tahapan yang dijalankan.

“Perlu dipastikan kesiapan penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu beserta
jajarannya dalam hal memahami serta menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan, agar masyarakat benar-benar bisa
merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan hak suara,” Lanjutnya.

Komnas HAM berpandangan bahwa penyelenggara pemilu, KPU dalam hal ini hendaknya menyediakan mekanisme pemilihan yang lebih menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal melalui pembatasan jumlah pemilih disetiap TPS, mengembangkan kampanye virtual, E-rekap serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jurdil berkualitas. BUDI SATRIA DEWANTORO