KEADILAN – Perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G terus dikembangkan jaksa. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (05/12/2023).
Delapan saksi tersebut diperiksa untuk dua perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka AG dan NPWH alias EH, Delapan saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi bukti keterlibatan kedua tersangka terkait perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8,3 triliun.
Delapan saksi yang diperiksa jaksa penyidik tersebut adalah:
1. AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
2. I selaku Pihak Swasta.
3. FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker).
4. AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.
5. A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti.
6. NS selaku Anggota III Admint Satker BPK.
7. MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK.
8. E selaku Owner ABC Money Changer.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi BTS bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan yang dimulai pada 2020 lalu. Mengutip dari laman kominfo.go.id, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa.
Saat itu Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Olate (kini sudah diberhentikan dan dipenjara0red) mengatakan terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik. Adapun 9.113 desa dan kelurahan yang akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pengadaan BTS tersebut direncanakan akan dilakukan bertahap. Adapun rinciannya pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan tahun 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T akan dikerjakan oleh operator seluler.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







