KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Tim Tabur (Tangkap Buron) menangkap buronan R Dede Suharna WS, di Klaten, Kamis malam (27/10/2022). Dede adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi menyatakan, terpidana ditangkap atas kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Kejati Kalimantan Barat, Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY.
Alvin Lim Sudah Tepat Ditahan, Pengamat: Jaksa Salah Bila Tak Menahan
Terpidana Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Dede dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, terpidana Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam. Tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta.
Akibat perbuatan Dede Suharna negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













