Kejagung Klarifikasi Setoran ke Negara dalam Perkara Jiwasraya

KEADILAN – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait besaran uang yang disetor ke kas negara dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa dana yang disetor sebesar Rp 11,697 Miliar.

“Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan pelurusan serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia”, demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (18/10).

Dijelaskan Leonard, pihaknya hingga kini masih terus melakukan proses lelang atas aset-aset yang disita. Selain itu, juga sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun jumlah barang yang dilelang terkait perkara korupsi di Jiwasraya tersebut terhitung sangat banyak. “Terdapat kurang lebih 1.200 item dan terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia”, tegasnya.