KEADILAN– Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan disiplin terkait pelanggaran Rutan cabang KPK. Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (22/03/2024).
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinator Bagian Pengamanan serta atasan langsung dari para pegawai tersebut. “Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pada 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024. Nantinya, Tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan ke Sekretaris Jenderal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.
Pria yang berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK.
“Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka yang terlibat yakni Petugas Rutan Cabang KPK dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
“Terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep Guntur beberapa hari lalu.
Kasus pungli terjadi dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023. Nominal uang haram yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin