KEADILAN – Masa depan jaksa ditentukan kemampuan, kompetensi, integritas dan kinerja diri sendiri. Sedangkan penempatan tugas jaksa akan menggunakan sistem zonasi. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Hendro Dewanto SH MHum, di Badiklat Kejaksaan RI Jakarta.
Hendro menegaskan saat memberikan pembekalan komprehensif kepada ratusan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin kemarin (08/06/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jambin Kejagung Hendro Dewanto menyampaikan berbagai kebijakan strategis terkait pembinaan sumber daya manusia Kejaksaan, sekaligus memberikan gambaran menyeluruh mengenai arah pembangunan karier seorang jaksa sejak awal pengabdian, hingga memasuki masa purna tugas.
Jambin Hendro Dewanto menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menghadirkan sistem manajemen kepegawaian jaksa yang lebih terstruktur melalui Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa.
Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan perjalanan karier jaksa secara transparan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, hingga masa pensiun.
“Karier jaksa kini dibangun melalui sistem yang semakin jelas, terukur, dan akuntabel. Setiap insan Adhyaksa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi dan pengabdian,” terangnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penerapan sistem zonasi dalam penempatan jaksa. Menurut Dr. Hendro, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pemerataan kualitas pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menerangkan, peserta PPPJ yang berhasil menempati peringkat 1 hingga 10 diberikan kesempatan memilih penempatan pada zona B1 atau B2, sementara peserta lainnya akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi pada zona C1 dan C2 di wilayah Kejaksaan Tinggi Zona C.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, bukan sekadar mekanisme administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan jaksa-jaksa berkualitas di seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil dan terluar yang juga memiliki hak mendapatkan pelayanan hukum terbaik dari negara.
Menariknya, Jambin Hendro Dewanto menegaskan bahwa penugasan di Zona C tidak boleh dipandang sebagai beban atau hambatan karier.
Justru sebaliknya, pengalaman bertugas di wilayah tersebut menjadi modal berharga sekaligus salah satu syarat penting untuk menapaki jenjang karier yang lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan.
“Pengabdian di daerah merupakan proses pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kematangan seorang jaksa. Dari sanalah lahir insan Adhyaksa yang tangguh dan memahami kebutuhan masyarakat secara nyata,” tandasnya.
Selain membahas sistem penempatan, Jambin Kejagung Dr Hendro Dewanto SH MHum juga menjelaskan mengenai kebijakan mutasi lokal yang kini lebih cepat dan fleksibel.
Kewenangan tersebut diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mendukung kebutuhan organisasi secara lebih efektif, namun tetap harus berlandaskan prinsip objektivitas, kompetensi, dan integritas.
Menutup pembekalannya, Jambin Kejagung Dr Hendro Dewanto SH MHum, menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang I, yakni menjaga integritas, terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan, serta membangun sinergi yang kuat dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, jabatan jaksa bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
“Jabatan jaksa bukan mahkota yang dibanggakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap jaksa dituntut untuk berjalan lebih tegak, lebih jujur, dan lebih berhati-hati dalam setiap langkah pengabdiannya,” pesan Dr. Hendro Dewanto SH MHum.
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah: Perkara Pidsus Bukan Perkara Biasa, Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga








