Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menghukum terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Hakim menyatakan, Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap sebesar USD500 ribu dari USD 1 juta.

Selain itu, hakim juga memutuskan  Pinangki telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di MA terkait perkara Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Dr. Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto, Senin (8/2/2021).

Putusan ini lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada 11 Januari 2021 lalu.

Hakim juga menyatakan, jaksa Pinangki terbukti sengaja telah menemui terdakwa Djoko Tjandra bersama Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa Andi Irvan Jaya membahas terkait status hukum Djoko Tjandra di MA.

Dalam pertimbangannya, tindakan terdakwa dipandang sebagai menyembunyikan harta kekayaannya, termasuk harta kekayaan dari suami pertamanya.

“Harta itu tidak dilaporkan oleh terdakwa ke LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara),” tutur hakim Ignasius.

Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya yang sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya dan berbelit-belit serta menyangkal keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo.

“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara ‘cessie’ Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani,” tambah hakim Ignasius.

Sedangkan hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai tanggungan keluarga yakni memiliki anak berusia 4 tahun.

Dalam amar putusan tersebut, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

AINUL GHURRI