KEADILAN – Kembali Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghentikan penuntutan perkara rakyat kecil. Hari ini Senin (15/01/2024), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kelima perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut diajukan oleh lima kejaksan negeri (Kejari) Kelimanya Kejari Sleman, Kejari Halmahera Barat, Kejari Jakarta Timur, Kejari Pohuwanto, dan Kejari Simeulue. Lengkapnya lima permohonan itu adalah:
1. Tersangka Kristoforus Bali Ate, S.I Palias Kristo anak dari Lorens Lalo Bora (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Munawir Kahar alias Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Slamet Riyadibin (Alm.) H. Saindari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Sri Maryahialias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Agung Pranata bin Amrullah dan Tersangka II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaiandimanaTersangkatelahmemintamaaf dan korban sudahmemberikanpermohonanmaaf;
• Tersangkabelumpernahdihukum;
• Tersangkabarupertama kali melakukanperbuatanpidana;
• Ancamanpidanadendaataupenjaratidaklebihdari 5 (lima) tahun;
• Tersangkaberjanjitidakakanlagimengulangiperbuatannya;
• Proses perdamaiandilakukansecarasukareladenganmusyawarahuntukmufakat, tanpatekanan, paksaan, danintimidasi;
• Tersangka dan korban setujuuntuktidakmelanjutkanpermasalahankepersidangankarenatidakakanmembawamanfaat yang lebihbesar;
• Pertimbangansosiologis;
• Masyarakat meresponpositif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Silaturahmi dengan Jaksa Agung, Panglima TNI: Kejaksaan Memiliki Kewenangan Mutlak dalam Penuntutan










