Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, bertemu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (16/11/2022). Kepala BPOM, Penny K Lukito, meminta dukungan Kejagung terkait penegakan hukum perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak. Selain itu juga meminta dukungan penguatan BPOM.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum. Apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung: Tanpa Publikasi Jaksa Tetap Dianggap Belum Bekerja

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menyampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat illegal. Dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri.

Selain berharap Jaksa Agung mempercepat proses penanganan perkara obat illegal, BPOM juga meminta dukungan penguatan kelembagaan BPOM. Caranya melalui pembuatan peraturan perundang-undangan pengawasan obat dan makanan yang pengendaliannya dilakukan BPOM.

Menanggapi itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya agar proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. “Hal ini sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” ujar Jaksa Agung.

Reporter: Syamsul Mahmuddin