KEADILAN – Sebagai sarana promosi, videotron banyak dimanfaatkan oleh seseorang, perusahaan dan lembaga pemerintah. Ini pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibeberapa titik jalan protokol ibukota negara.
Dengan durasi selama 30 detik, KEADILAN melihat dalam tampilan layar Kejati DKI menayangkan upaya untuk mendapatkan WBK/WBBM dari Kemenpan RB. Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan komitmen bersama bagi satuan kerja yang ada.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tidak ada anggaran yang dikeluarkan pihaknya untuk penayangan tersebut. “Karena berdasarkan pasal 37 Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 disebutkan pemda, SKPD dan instansi mempunyai slot 30%,” sebutnya.
Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan pemasangan promosi kinerja yang dilakukan pihaknya tidak hanya pada satu vendor saja. Kendati demikian, dirinya belum bisa menyebutkan dayanya dengan alasan tidak memegangnya. “Ini adalah bentuk kewajiban vendor videotron menjalankan Pergub,” tutupnya.













