Eksepsi Ditolak Hakim, Juanda Terancam 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Juanda terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Juanda tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Joni Kondolele di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Menurut Hakim, penerapan pasal dakwaan adalah kewenangan JPU dan bukan kewenangan majelis. Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun jaksa dianggap sudah cermat dan sesuai kaidah hukum.

“Pertimbangan hukum, dakwaan sudah cermat terdakwa Juanda sudah ketentuan KUHP, maka nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima,” jelas hakim.

Hakim menilai, dalil eksepsi yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Selain itu dalam amarnya, hakim meminta agar Jaksa meneruskan perkara nomor 245 atas nama Juanda tersebut.

Atas putusan hakim, jaksa Pompy Polanski menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, Kamis 12 Mei 2022 mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Juanda, Budiman B Sagala mengatakan, pihaknya menerima atas putusan sela majelis hakim tersebut. Nantinya, kata Budiman, saksi-saksi yang dihadirkan JPU akan dipelajari dan dianalisa lebih dalam.

“Kita harus mematuhi kewenangan majelis. Untuk persiapan ke depannya kita tinggal cek aja kesaksian mereka. Karena tugas kita adalah menggali sedalam-dalamnya bukan membantah,” Budiman usai persidangan.

Sebelumnya, Juanda didakwa melanggar terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar pada 2019.

Oleh Jaksa, Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat 1 KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu. Atas pasal pencemaran nama baik tersebut, Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.