KEADILAN – Komisi X DPR RI mempertanyakan kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang mewajibkan pelajar SMA dan SMK masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Kebijakan tersebut dinilai akan menghambat kesiapan proses pembelajaran bagi para pelajar maupun para pengajar.
“Saya pada posisi tidak setuju. Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Syaiful, pihaknya meminta segenap elemen Pemerintah Provinsi NTT untuk mengkaji ulang untuk mempertimbangan secara matang kebijakan tersebut.
Jika tujuan dari kebijakan tersebut kata Syaiful untuk membangun kedisiplinan, maka akan lebih baik kedisiplinan dibangun dengan menggunakan metode lain yang lebih efektif sekaligus humanis.
“Misalnya, isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah kan. Pendisiplinannya masih banyak yang lain,” tegas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menambahkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ikut terlibat untuk menyelesaikan polemik aturan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT. Dede tidak ingin setiap kebijakan terutama di bidang pendidikan dibuat hanya mengandalkan perasaan.
“(Kebijakan) Ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” imbuh Dede.
Diketahui Gubernur NTT mengesahkan peraturan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT bagi para pelajar SMA/SMK. Laiskodat menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran bertujuan mengasah kedisiplinan dan etos kerja.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar














