KEADILAN- Persidangan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) kembali digelar. Kali ini agenda persidangan pembacaan eksepsi dari terdakwa Benny Tjokro.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, meminta kepada seluruh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung agar agenda selanjutnya dilakukan dengan satu terdakwa yang sebelumnya digabung menjadi enam terdakwa, mengingat banyaknya pengunjung sidang yang datang.
Hal itu dikarenakan, peraturan persidangan harus mengikuti protokol kesehatan demi menjaga dan memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Dalam pantauan KEADILAN, meskipun hanya satu terdakwa, pengunjung sidang masih ramai. Bahkan, pintu masuk ruang sidang Prof. Hatta Ali dijaga ketat oleh aparat kepolisian, sehingga pengunjung hanya melihat dari luar melalui layar lebar yang disiapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukan hanya pengunjung, pagar besi gerbang pintu masuk pun dipenuhi dengan berbagai karangan bunga, berbagai bentuk tulisan karangan bunga itu dari sejumlah korban asuransi PT Jiwasraya dan pendukung terdakwa.
Dalam eksepsinya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, menuding tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan kesalahan atas penyitaan dan pemblokiran sejumlah rekening bank dalam kasus tersebut.
Kesalahan penyitaan dan pemblokiran itu, membuat penyidik Kejagung digugat praperadilan oleh penasihat hukum nasabah PT Asuransi Wanna Artha Life beberapa hari lalu ke Pengadilan Jakarta Selatan.
“Hal itu membuktikan bahwa pihak Kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari pihak ketiga, termasuk yang saya alami dalam perkara ini,” tutur Benny Tjokro, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Benny juga mengkritisi aksi tim penyidik yang telah menyita sejumlah aset milik pribadi dan korporasi PT Hanson International Tbk yang dilakukan sejak periode 1990-2007.
Padahal, lanjut Benny, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya terjadi pada rentang waktu 2008-2018.
“Ada aset tanah yang saya peroleh pada tahun 1990 yang ikut menjadi objek penyitaan oleh kejaksaan. Di sini saya merasa menjadi korban pelanggaran HAM dan arogansi oknum kejaksaan Yang Mulia,” ungkap Benny.
“Kemanakah peristiwa tahun 2008 sampai 2012 terkait dakwaan TPPU? Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini, dimana ada 4 tahun yang hilang mohon dibatalkan oleh Yang Mulia atau setidak-tidaknya mohon diperintahkan kepada jaksa untuk merubah dakwaannya mulai tahun 2012 agar terdapat konsistensi,” sambungnya.
Untuk itu, Benny meminta majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan.
“Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan,” lirih Benny saat menutup pembacaan eksepsi.
Menanggapi eksepsi Benny Tjoro, Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga mengatakan bahwa pihaknya sudah menangani dengan cermat dan jelas, sehingga persidangan terdakwa Benny layak dilanjutkan.
“Pasti kami sudah teliti, kami yakin sudah teliti betul, sudah cermat, sudah jelas dan lengkap,” ujar Bima kepada KEADILAN.
Sementara itu, terkait pemblokiran terdakwa Benny, pihak Kejagung memastikan telah menyelidiki dengan baik, hal itu dilihat dari perkembangan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut, pihaknya akan menjawab pembelaan terdakwa pada hari Rabu 17 Juni 2020 nanti.
“Itu kan baru masuk pokok perkara. Enggak kok, kami sudah selidiki betul, dan kita patokannya audit BPK,” tutupnya.
AINUL GHURRI







