KEADILAN – Artis Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya setelah ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2020) lalu.
“Saya mohon maaf pada papa dan mama serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh,” ujar Ridho kepada wartawan di Polres Tanjung Priuk, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho diketahui positif amphetamine pasca pihaknya melakukan pengecekan urin. “Positif dia amphetamine,” tegasnya.
Diketahui, obat amphetamine hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Nama generik atau turunan dari amfetamin adalah D-pseudo epinefrin dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Bentuknya berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan.
Ada dua jenis amphetamine yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dan metamfetamin. MDMA biasa dikenal dengan nama ekstasi. Sedangkan metamfetamin memiliki nama lain sabu, SS, ice. Metaphetamine bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.
Penggunaan amphetamine bisa dilakukan cara diminum (pil), dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung (kristal), atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus, yang diberi nama bong. Amphetamine dalam bentuk kristal dapat juga dilarutkan melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
Odorikus Holang








