Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Terkait Oknum Fraksi Gerindra

KEADILAN – Kasus pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur sepertinya akan berujung jadi skandal politik. Pasalnya kasus yang diungkap tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pekan lalu ditengarai melibatkan anggota DPR fraksi Gerindra.

Informasi beredar, status Kapal MT Putra Harapan yang digunakan pelaku ditengarai kuat adalah milik kongsi distributor BBM milik Anggota DPR RI yang bekerjasama dengan perusahaan pesaing Pertamina. Kapal MT Putra Harapan diketahui milik perusahaan perusahaan layanan bunker standar internasional dan transportasi bahan bakar (fuel petroleum) yang bermarkas di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya.

Kongsi ini tercatat hubungan kerjasama dengan PT AKR Corporindo Tbk, perusahaan minyak swasta pesaing Pertamina. Perusahaan ini bertugas memasarkan dan mendistribusikan BBM merk dagang PT AKR Corporindo Tbk, AKRA SOL-8 (Solar) dan AKRA SOL-3 (FO). Informasi beredar lainnya anggota DPR Fraksi Gerindra terlibat dalam perusahaan distributor BBM tersebut.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair bersama tim Kapal Patroli KP. Eider-3003) dibawah pimpinan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT. Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan / pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3/2021)

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyampaikan
kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari Masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair. Informasi diterima menyebutkan adanya kegiatan pengamblan / pencurian solar milik pt. pertamina tuban di dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat. 

“Selanjutnyta pada hari Minggu, tanggal 15 maret 2021 sekira pukul 01.00 wib dini hari tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri bersama tim kapal patroli Kp. eider 3002 melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT. Putra Harapan di
perairan tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan / pencurian BBM jens solar didalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” kata Dir Polair, saat konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/3).

Dirinya mengemukakan dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka  yaitu nahkoda kapal MT. Putra Harapan berinisial I (47) dan pria berinisial M (39).

“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat
ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Turut diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara”, tegas Dirpolair.

Hingga kini Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
SYAMSUL MAHMUDDIN