KEADILAN- Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebutkan, penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem enhanced cekal system (ECS) adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atau Ditjen Imigrasi, sehingga perbuatan itu bukan tanggung jawab dirinya.
Menurutnya, hal itu karena memang dirinya tidak memiliki kewenangan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Napoleon dalam nota pembelaan atau pledoi.
“Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut,” ujar Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dengan alasan itu, Napoleon meminta majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
“Dalam perkara ini, tidak dapat dijatuhi pidana sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Oleh karenanya, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan saya Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Napoleon.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkipli menjelaskan, penghapusan nama Joko Tjandra dari red notice membuat petugas perlintasan antarnegara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi membiarkannya secara leluasa. Pasalnya, sistem pencegahan orang tidak dapat mendeteksi Joko Tjandra.
Zulkipli menyebutkan, hilangnya nama Djoko Tjandra dalam sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) terjadi pada 13 Mei 2020.
Kala itu, Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.
“Sejak namanya dihapus dari red notice Joko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia,” kata Zulkipli saat membacakan amar tuntutan terhadap Napoleon, Senin (15/2).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Napoleon sempat meminta kepada Ditjen Imigrasi guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara suap red notice.
Hal itu dilakukan setelah Djoko Tjandra menyerahkan uang sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 500.000 ribu dolar Amerika Serikat melalui Tommy Sumardi untuk Irjen Napoleon.
AINUL GHURRI













