Irjen Pol. Napoleon: JPU Tak bisa Buktikan Penerimaan Suap

KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan, selama persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.

Dia menyebutkan, JPU hanya bisa membuktikan adanya pertemuan antara dirinya dengan Tommy Sumardi. Tapi, tak pernah membuktikan adanya penerimaan suap.

Hal itu disampaikan Napolen saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice sebagai terdakwa dengan agenda pembelaan atau pledoi.

“Terkait dakwaan terhadap kami yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi, ternyata saudara JPU hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa di mana Tommy Sumardi telah tiga kali bertemu dengan kami,” ucap Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Menurut Napoleon, JPU hanya membuktikan pertemuannya dengan Tommy Sumardi berlangsung di kantor Kadivhubinter Pori. Pertemuan itu berlangsung di awal April, 16 April dan 4 Mei 2020.

Bahkan, Napoleon juga menyinggung soal surat-surat NCB Polri yang digunakan JPU sebagai dasar pembuktian yang sia-sia. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, surat itu telah sesuai.

“Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Intepol Indonesia sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun di dalam ketentuan interpol,” kata dia.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, dia juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan.

Keputusan jaksa soal tuntutan terhadap Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

AINUL GHURRI

Eks Irjen Napoleon Bonaparte jalani sidang Pleidoi. Foto: AG