KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Gugatan penyitaan itu, teregister dalam Nomor Perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Hakim tunggal Siti menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M. Suci Khdavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barang bukti termohon telah sesuai dengan KUHAP. Oleh karenanya sah menurut hukum,” kata Siti di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Karena penyitaan dinyatakan sah, kata Siti, Bareskrim Polri selaku pihak tergugat berwenang untuk mengambil alih penyidikan.
Tidak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Selain itu, di hari yang sama, hakim juga menolak gugatan keluarga Khadavi terkait penangkapan secara tidak sah oleh kepolisian. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M. Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam Nomor aperkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Dimana ada tiga tergugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
AINUL GHURRI













