KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar selama 12 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Emirsyah menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK, Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Selain pidana pokok, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Uang itu harus dibayar Emirsyah paling lambat satu bulan setelah pengadilan memutus hukuman berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Jika tidak, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun,” tutur Ariawan.
Jaksa KPK mengatakan, Emirsyah diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
Selain itu, Ariawan juga menilai Emirsyah telah melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsinya. Hal itu dilakukan dengan cara mentransfer sebagian hasil korupsi tersebut, menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS Singapura, untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai 480.000 dolar Singapura.
Selain mentransfer, Emirsyah juga menitipkan uang sejumlah 1,4 juta dolar Amerika Serikat di rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunaskan utang kredit di UOB Indonesia.
Emirsyah juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi kediaman mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk merenovasi rumah itu, Emirsyah mentransfer uangnya kepada beberapa pihak.
Tak hanya itu, Satar juga menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 805.000 dolar Australia. Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah dinilai jaksa melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan asal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
AINUL GHURRI













