KEADILAN- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Anies mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, PSBB tahap I masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Masyarakat pun diharapkan disiplin dengan tetap berada di rumah masing-masing.
“Memang sekarang ini PSBB tahap II. Hasil evaluasi memang masih ditemukan beberapa pelanggaran PSBB. Memang kita harapkan masyarakat bisa sadar diri, disiplin pribadi,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut Kombes Yusri, tingkat kesadaran masyarakat setiap hari sudah tinggi. Meski demikian, Yusri kembali tegaskan, masyarakat harus tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah terutama soal pembatasan fisik (physical distancing).
“Kita harapkan partisipasi masyarakat supaya cepat selesai ini dan harus tinggal di rumah,” katanya.
PSBB tahap ke-II ini kata Yusri perlu ketegasan dalam menjalankan kebijakan tersebut di lapangan. Namun tidak menghilangkan cara persuasif dan humanis kepada masyarakat.
“Di tahap kedua ini, kita perlu ketegasan. Masif dan tegas di lapangan. Tidak menghilangkan dari persuasif dan humanis disampaikan kepada masyarakat. Kita harapkan dengan ketegasan di lapangan, ketegasan seperti apa, nanti kita lihat seperti apa. Lebih humanis,” katanya.
Odorikus Holang











