KEADILAN- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-II telah berlaku untuk 28 hari ke depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bisa menerapkan
UU No. 6 tahun 2014 tentang karantina kesehatan bagi masyarakat yang tidak mengikuti himbauan pembatasan fisik.
Akan tetapi kata Kombes Yusri, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir. Salah satu contoh penerapan UU Karantina Kesehatan kata Kombes Yusri terhadap para pelaku perjudian sabung ayam di Perum Fajar Indah, Kranji Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, Polda Metro menangkap 26 pelaku serta penonton. Polisi menyita delapan ayam jago yang diadu dan uang Rp4 juta diduga alat taruhan. Para pelaku pun diduga melanggar UU No. 6 tahun 2014.
“Apakah mungkin aturan perundang-undangan No 6 tahun 2014 tentang karantina kesehatan. Bisa saja, tapi itu jalan terakhir yang kita harapkan,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Akan tetapi Yusri berharap kesadaran masyarakat secara personal. Hal yang paling utama adalah pembatasan jalannya moda transportasi dan berkumpul di tempat umum.
“Makanya, kita harapkan partisipasi dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, ketua RT, RW. Mari sama-sama kita ingatkan kita punya umat, kita punya masyarakat,” jelasnya.
“Apalagi sekarang ini, besok mulai puasa, kita harapkan masyarakat di rumah saja, mari kita bersama-sama perang dengan covid 19 ini. Tidak ada lagi yang bisa menghilangkan covid ini kalau bukan kesadaran diri kita sendiri,” tambahnya.
Odorikus Holang












