KEADILAN – Terpanggil untuk membantu Kejaksaan RI dalam melawan penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI, satgas lawan Covid-19 DPR RI memberikan bantuan perlengkapan kepada RSU Adhyaksa, Rabu (22/4). Diwakili oleh anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto dan Habiburahman, bantuan tersebut diterima langsung Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Ketika penyerahannya, Wihadi menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan adalah bentuk partisipasi DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI. Tujuannya, untuk melawan penyebaran, penularan dan pengobatan Covid – 19 khususnya di Kejaksaan RI pada bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terkait tahanan yang rentan terpapar Covid 19. “Apalagi telah ditemukan adanya tiga orang tahanan yang terpapar Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Jakarta Timur,” ujarnya.
Dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Biro Umum di kantor Kejaksaan Agung RI, bantun yang diberikan tersebut berupa masker medis , alat pelindung diri (APD), kacamata goegles, reagen rapid test dan herbavid Serra jamu linhua.
Dalam kesempatan yang sama, JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bantuan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke RSU Adhyaksa guna dimanfaatkan. “Atas nama pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgas Lawan Covid 19 DPR RI,” katanya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan barang-barang yang diberikan saat ini sangat diperlukan. “Di pasaran umum barang tersebut sudah langka dan susah dibeli,” pungkasnya.
Chairul Zein












