Penyuap Pejabat Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganjar pengusaha yang menyuap kepala kantor pajak dan anak buahnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan meski terdakwa Darwin Maspolim tidak hadir di persidangan.

Persidangan tuntutan itu hanya dihadiri majelis hakim, JPU dan penasihat hukum, sedangkan terdakwa Darwin Maspolim mengikuti persidangan melalui “video conference” dari rumah tahanan KPK. Sidang tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Menyatakan, terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwin Maspolim berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi.

Selain pidana pokok, komisaris distributor mobil mewah itu juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap kepala kantor pajak dan tiga anak buahnya sebesar 131.200 dolar AS atau setara Rp 1,782 miliar dan diskon mobil untuk mendapat restitusi pajak.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai, Darwin terbukti menyuap pegawai pajak 131.200 dolar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Suap untuk menyetujui pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PT WAE pada 2015 dan 2016.

Suap diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga. Uang rasuah juga mengalir kepada tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota

Pengajuan restitusi pajak distributor mobil mewah itu Rp 5,03 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada 2016. Namun dalam prosesnya terdapat permintaan imbalan atau fee.

AINUL GHURRI