KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) dair Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih ini dihadirkan secara terpisah. Pertama Ronny Bugis lalu Rahmat Kadir seraya didampingi Tim Hukum dari Mabes Polri. Dalam sidang ini diketuai Hakim Djumyanto, anggota majelis Taufam Mandala, Agus Darwanta dan Muh Ichsan.
Jaksa Fredrik Adhar Syaripuddin mengatakan, Rahmat dan Ronny melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Alasan terdakwa, kata Jaksa menjelaskan, terdakwa rupanya tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
“Bahwa sekitar pukul 05.10 WIB terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat korban Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Seketika itu terdakwa menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya,” kata jaksa Fredrik di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Jaksa menambahkan, kedua terdakwa yang merupakan oknum kepolisian itu menemukan alamat Novel di internet. Yaitu di Jalan Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI











